Pelaksanaan Praktik Arbitrase Internasional dalam Penyelesaian Sengketa Yang Adil dan Transparan
Abstract
Arbitrase Internasional adalah metode penyelesaian sengketa lintas negara yang fleksibel, cepat, dan rahasia. Melibatkan arbiter independen, keputusannya mengikat dan diakui global melalui Konvensi New York 1958. Meski menantang biaya dan durasi, Arbitrase tetap efektif berkat dukungan lembaga seperti ICC dan teknologi dalam proses daring. Metode penelitian dengan pendekatan normatif berfokus pada kajian norma hukum seperti undang-undang, peraturan, dan konvensi untuk memahami penerapannya dalam Arbitrase, mengevaluasi kesesuaiannya, serta memberikan rekomendasi pengembangan aturan yang lebih efektif. Untuk penyelesaian sengketa yang adil dan transparan, terapkan keadilan, identifikasi masalah mendalam, komunikasi terbuka, mediator netral, proses terstruktur, dokumentasi transparan, patuhi hukum, hormati hak pihak terkait, beri peluang banding, dan laksanakan keputusan dengan tanggung jawab.
Keywords
Full Text:
PDFReferences
Ayesha Tasya Izulkha. (2024). Alternatif Penyelesaian Sengketa Bisnis Melalui Arbitrase (Studi Kasus Pertamina dengan Karaha Bodas Company (KBC). MANTAP: Journal of Management Accounting, Tax and Production, 2(2), 484–489.
Bachtiar. (2021). Mendesain Penelitian Hukum. Deepublish.
Badan Arbitrase Nasional Indonesia. (2019). Panduan Arbitrase di Indonesia. BANI Publishing.
Bist, R. & Singh, A,. (2017). Arbitration in Developing Countries: Opportunities and Challenges,. 34.
Eddy Pratomo, Dian Purwaningrum Soemitro, Rury Octaviani, & Haris Nugroho. (2023). Hukum Perdagangan Internasional dan Resolusi Sengketa Dagang. Rajawali Pers.
George A. Bermann. (2021). The Future of International Commercial Arbitration. Columbia Law School, 138–176. https://doi.org/10.1017/9781108635752.012
Hulman Panjaitan. (2021). Hukum Perlindungan Konsumen. Permata Aksara.
Jhonny Ibrahim. (2022). Teori & Metodologi Penelitian Hukum Normatif. Bayu Media Publishing.
M. Iqbal Asnawi, Rini Fitriani, Wahdini Syafrina Tala, John Aikel Primsa Tarigan, T. Maulana Daffa, & Wildan Habibi. (2024). Pelaksanaan Penyelesaian Sengketa Perdata Melalui Arbitrase di Negara Berkembang. Locus: Jurnal Konsep Ilmu Hukum, 4(3), 124–140. https://doi.org/10.56128/jkih.v4i3.402
Muhammad Natsir. (2025). Mediasi dalam Tindak Pidana Lingkungan: Solusi Alternatif Untuk Mewujudkan Keadilan Yang Berkelanjutan. 1(1), 11–21.
Retno Sari Dewi, Adhellia Nabilah Hariri Putri, & Nanda Safira Purwaningrum. (2025). Perbandingan Hukum Indonesia Dengan Malaysia Terhadap Penyelesaian Sengketa Arbitrase. YUSTITIABELEN, 11(1), 1–16. https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v11i1.1394
Rini Fitriani. (2016). Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa di Luar Pengadilan. dee Publish.
Salim H. S. (2021). Hukum Kontrak: Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.
Vero Arivani Caniago. (n.d.). Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis di Luar Pegadilan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan, 8(20), 304–314. https://doi.org/10.5281
Yudho Dwi Aryanto. (2021). Pemilihan Arbiter dalam Arbitrase Komersial Internasional (Vol. 10). Jurnal Hukum Bisnis.
Zainuddin Ali. (2021). Metode Penelitian Hukum. Sinar Grafika.
DOI: https://doi.org/10.30601/humaniora.v9i1.5891
Refbacks
- There are currently no refbacks.
Copyright (c) 2025 Rini Fitriani, Zulfiani, Muhammad Iqbal, Sintari Balqis, Zahra Silaturrahmi, Maya Maulita

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.
© Jurnal Humaniora : Jurnal Ilmu Sosial, Ekonomi dan Hukum. Published by Center for Research and Community Service (LPPM) University of Abulyatama, Aceh, Indonesia. 2019